Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Current Text
(1) Peraturan di Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang sederajat dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh Bupati.
jdi.hukum.blorakab.go.id
11
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatalan Peraturan di Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction
