Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Desa dapat MENETAPKAN Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan. (2) Ketentuan mengenai teknik penyusunan Keputusan Kepala Desa diatur dalam Peraturan Bupati.
Your Correction