Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Peraturan Di Desa
Current Text
(1) Penyebarluasan Peraturan Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan, penyusunan rancangan, pembahasan, penetapan dan pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan Masyarakat Desa dan para pemangku kepentingan.
Your Correction
