Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha Jasa Impresariat/Promotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf k diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum
Your Correction