Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf j diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha, yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction