Correct Article 45
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Jenis Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf j diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha, yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
