Correct Article 44
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Penyelenggaraan Usaha Karaoke dilaksanakan berdasarkan jam kerja.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Usaha Karaoke eksekutif adalah sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan hari Jumat dibuka pada pukul 15.00 WIB dan ditutup pada pukul 23.00 WIB; dan
b. hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang bukan hari besar keagamaan dibuka pada pukul 14.00 WIB dan ditutup pada pukul 24.00 WIB.
(3) Jam kerja Usaha Karaoke keluarga dibuka pada pukul 08.00 WIB dan ditutup pada pukul 22.00 WIB.
(4) Usaha Karaoke dilarang beroperasi pada bulan Ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya.
Your Correction
