Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap jenis Usaha Karaoke wajib untuk : a. menyediakan operator dan/atau teknisi karaoke; b. menyediakan tempat duduk dan meja/sofa; c. menggunakan tenaga kerja INDONESIA; d. mentaati peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan e. mempunyai petugas keamanan. (2) Selain kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jenis Usaha Karaoke eksekutif dapat menyediakan Pemandu Lagu. (3) Pemandu Lagu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. terdaftar dan tercatat sebagai Pemandu Lagu pada Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata; b. mempunyai keterampilan dan wawasan sebagai Pemandu Lagu dengan mengenal berbagai macam judul lagu dan penyanyi; c. mempunyai keterampilan dasar menyanyi; d. berpakaian yang sopan dengan ketentuan baju lengan panjang tidak ketat dan celana panjang tidak ketat; e. mempunyai surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah; dan f. mematuhi peraturan dan tata tertib yang ditetapkan oleh Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata. (4) Pendaftaran sebagai Pemandu Lagu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh Pengusaha. (5) Surat keterangan sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e harus diperbaharui secara berkala setiap 6 (enam bulan) sekali.
Your Correction