Correct Article 42
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Lokasi jenis Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf j berjarak paling sedikit 1.000 (seribu) meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, kantor pemerintahan dan/atau rumah sakit.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) adalah penyelenggaraan Usaha Karaoke sebagai bagian dari fasilitas Hotel bintang 3 (tiga) ke atas, Restoran atau Rumah Makan yang dalam penyelenggaraannya tidak memungut biaya.
Your Correction
