Correct Article 40
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j harus memenuhi perlengkapan Usaha sebagai berikut:
a. bangunan gedung;
b. peralatan Karaoke;
c. sistem tata suara;
d. operator dan/atau teknisi Karaoke;
e. tempat duduk dan meja;
f. petugas keamanan yang terlatih dan bersertifikat; dan
g. alat transportasi darat.
(2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat:
a. milik sendiri atau orang lain berdasarkan perjanjian;
b. memiliki izin mendirikan bangunan yang masih berlaku dan sesuai fungsi peruntukannya.
(3) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri dari:
a. ruang dan/atau aula Karaoke;
b. ruang operator dan/atau teknisi Karaoke;
c. ruang kantor;
d. ruang tunggu;
e. toilet pria dan wanita yang terpisah dan berada di luar ruang/aula Karaoke;
f. ruang/pos keamanan;
g. tempat parkir; dan
h. ruang istirahat karyawan.
(4) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan:
a. pintu darurat;
b. sistem pengaturan tata udara (air conditioner);
c. peralatan pemadam api kebakaran;
d. perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); dan
e. pintu utama masuk bangunan gedung yang berukuran paling kecil 2 X 2 (dua kali dua) meter dan tembus pandang.
(5) Ruang Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas minimal 8,75 m2 (delapan koma tujuh puluh lima meter persegi);
b. dapat digunakan paling banyak 6 (enam) orang;
c. kedap suara;
d. memiliki sistem pengaturan tata udara (air conditioner);
e. daun pintu masuk pada setengah bagian atas terbuat dari kaca tembus pandang dan tidak bertirai; dan
f. lampu penerangan ruangan minimal 10 (sepuluh) watt.
(6) Aula Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. luas minimal 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi);
b. dapat digunakan lebih dari 6 (enam) orang;
c. kedap suara;
d. memiliki sistem pengaturan tata udara (air conditioner);
e. daun pintu masuk pada setengah bagian atas terbuat dari kaca tembus pandang dan tidak bertirai; dan
f. lampu penerangan ruangan minimal 10 (sepuluh) watt.
Your Correction
