Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penyelenggaraan Usaha Karaoke sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf j harus memenuhi perlengkapan Usaha sebagai berikut: a. bangunan gedung; b. peralatan Karaoke; c. sistem tata suara; d. operator dan/atau teknisi Karaoke; e. tempat duduk dan meja; f. petugas keamanan yang terlatih dan bersertifikat; dan g. alat transportasi darat. (2) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi syarat: a. milik sendiri atau orang lain berdasarkan perjanjian; b. memiliki izin mendirikan bangunan yang masih berlaku dan sesuai fungsi peruntukannya. (3) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri dari: a. ruang dan/atau aula Karaoke; b. ruang operator dan/atau teknisi Karaoke; c. ruang kantor; d. ruang tunggu; e. toilet pria dan wanita yang terpisah dan berada di luar ruang/aula Karaoke; f. ruang/pos keamanan; g. tempat parkir; dan h. ruang istirahat karyawan. (4) Bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus dilengkapi dengan: a. pintu darurat; b. sistem pengaturan tata udara (air conditioner); c. peralatan pemadam api kebakaran; d. perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K); dan e. pintu utama masuk bangunan gedung yang berukuran paling kecil 2 X 2 (dua kali dua) meter dan tembus pandang. (5) Ruang Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. luas minimal 8,75 m2 (delapan koma tujuh puluh lima meter persegi); b. dapat digunakan paling banyak 6 (enam) orang; c. kedap suara; d. memiliki sistem pengaturan tata udara (air conditioner); e. daun pintu masuk pada setengah bagian atas terbuat dari kaca tembus pandang dan tidak bertirai; dan f. lampu penerangan ruangan minimal 10 (sepuluh) watt. (6) Aula Karaoke sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. luas minimal 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi); b. dapat digunakan lebih dari 6 (enam) orang; c. kedap suara; d. memiliki sistem pengaturan tata udara (air conditioner); e. daun pintu masuk pada setengah bagian atas terbuat dari kaca tembus pandang dan tidak bertirai; dan f. lampu penerangan ruangan minimal 10 (sepuluh) watt.
Your Correction