Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf huruf g, huruf h dan huruf i diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum. (2) Lokasi jenis Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjarak paling sedikit 1.000 (seribu) meter dari tempat ibadah, sekolah, permukiman, kantor pemerintahan dan/atau rumah sakit, kecuali untuk Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagai fasilitas Hotel berbintang. (3) Jam operasional Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. hari Senin sampai dengan hari Jumat dibuka pada pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 24.00 WIB; dan b. hari Sabtu dan hari Minggu dibuka pada pukul 19.00 WIB dan ditutup pada pukul 02.00 WIB. (4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Usaha Diskotik, Kelab Malam atau Pub diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction