Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Usaha Bioskop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Bioskop diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction