Correct Article 38
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Jenis Usaha Bioskop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Bioskop diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
