Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Usaha Panti Pijat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Usaha Panti Pijat diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction