Correct Article 34
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Waktu operasional Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
(2) Lokasi jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berjarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari sekolah dan/atau tempat ibadah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan Usaha Arena Permainan diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
