Correct Article 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Jenis Usaha Arena Permainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi sub jenis Usaha:
a. arena permainan; dan
b. wahana permainan anak dan keluarga.
(2) Jenis Usaha Arena Permainan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
