Correct Article 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Jenis Usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi sub jenis Usaha:
a. sanggar seni;
b. galeri seni; dan
c. gedung pertunjukan seni.
(2) Jenis Usaha gelanggang seni selain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Bupati.
(3) Jenis Usaha gelanggang seni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
