Correct Article 30
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g meliputi jenis Usaha:
a. GOR;
b. gelanggang seni;
c. arena permainan;
d. panti pijat;
e. taman rekreasi;
f. Bioskop;
g. Diskotik;
h. Kelab Malam;
i. Pub;
j. Karaoke; dan
k. Jasa Impresariat/Promotor.
Your Correction
