Correct Article 82
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Bupati berwenang melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang ada di Daerah.
(2) Kewenangan Bupati dalam melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata.
(3) Dalam melaksanakan pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Pariwisata berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi:
a. Perizinan;
b. Tenaga Kerja;
c. Perdagangan, Usaha Kecil dan Mikro;
d. Lingkungan Hidup;
e. Tata Ruang;
f. Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan
g. Camat.
(4) Pengendalian terhadap penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang ada di Daerah dilakukan dengan cara :
a. pencegahan;dan
b. penanggulangan.
(5) Pencegahan kegiatan Kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara :
a. menaati tata ruang;
b. menaati peraturan perundang-undangan terkait dengan bidang Kepariwisataan;
c. melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan Kepariwisataan;
d. melakukan pemantauan lingkungan;
e. mensosialisasikan Kepariwisataan;dan
f. menggunakan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(6) Penanggulangan kegiatan Kepariwisataan yang menimbulkan dampak negatif dilakukan dengan cara :
a. mengisolasi lokasi, orang, Wisatawan dan/atau Pengusaha yang menyebabkan dampak negatif kegiatan Kepariwisataan;
b. menghentikan sumber penyebab dampak negatif dari kegiatan Kepariwisataan;
c. melakukan tindakan pengurangan risiko yang timbul akibat kegiatan Kepariwisataan yang berdampak negatif; dan/atau
d. menggunakan cara lain yang sesuai dengan perkembangn ilmu pengetahuan dan teknologi.
Your Correction
