Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction