Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik Daya Tarik Wisata. (2) Merusak fisik Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan Daya Tarik Wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu Daya Tarik Wisata.
Your Correction