Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Wisatawan wajib: a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memelihara kelestarian lingkungan; c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Your Correction