Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap orang wajib: a. menjaga dan melestarikan daya tarik Wisata; dan b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata.
Your Correction