Correct Article 69
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Setiap orang wajib:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik Wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan Destinasi Pariwisata.
Your Correction
