Correct Article 68
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Tugas Pemerintah Daerah pada kegiatan Kepariwisataan adalah:
a. menyediakan informasi Kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada Wisatawan;
b. menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan Usaha Pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;
c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik Wisata dan aset potensial yang belum tergali;
d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan Kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas; dan
e. menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia Pariwisata.
Your Correction
