Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Pengusaha berhak: a. mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang Kepariwisataan; b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi Kepariwisataan; c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction