Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan kegiatan wisata di tempat/lokasi Usaha Pariwisata, Wisatawan berhak memperoleh: a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata; b. pelayanan Kepariwisataan sesuai dengan standar; c. jaminan perlindungan hukum dan keamanan; d. pelayanan kesehatan; e. perlindungan hak pribadi; dan f. perlindungan asuransi untuk kegiatan Pariwisata yang berisiko tinggi.
Your Correction