Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction