Correct Article 62
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan menerbitkan pemutakhiran TDUP paling lama 1 (satu) Hari, setelah permohonan pemutakhiran TDUP dinyatakan atau dianggap lengkap.
(2) Dengan diterbitkannya TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), TDUP terdahulu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
(3) Pengusaha mengembalikan TDUP terdahulu kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan.
Your Correction
