Correct Article 58
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan menerbitkan TDUP paling lama 1 (satu) Hari setelah permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap.
(2) TDUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bukti bahwa Pengusaha telah dapat menyelenggarakan Usaha Pariwisata.
(3) TDUP berlaku selama Pengusaha menyelenggarakan Usaha Pariwisata.
Your Correction
