Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mencantumkan objek pendaftaran Usaha Pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lama 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap. (2) Daftar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan/atau dokumen elektronik.
Your Correction