Correct Article 56
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata belum memenuhi kelengkapan, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan memberitahukan secara tertulis kekurangan yang ditemukan kepada Pengusaha.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan pemberitahuan kekurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaikan paling lama dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata diterima.
(4) Dalam hal Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan tidak memberitahukan kekurangan yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari sejak permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata diterima, permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata dianggap lengkap.
Your Correction
