Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup: a. permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata; b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata; c. pencantuman ke dalam TDUP; d. penerbitan TDUP; dan e. pemutakhiran TDUP. (2) Seluruh tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Your Correction