Correct Article 54
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata mencakup:
a. permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata;
b. pemeriksaan berkas permohonan pendaftaran Usaha Pariwisata;
c. pencantuman ke dalam TDUP;
d. penerbitan TDUP; dan
e. pemutakhiran TDUP.
(2) Seluruh tahapan pendaftaran Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan tanpa dipungut biaya.
Your Correction
