Correct Article 53
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Setiap Pengusaha dalam menyelenggarakan Usaha Pariwisata wajib melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(2) Bupati mendelegasikan kewenangan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(3) Perusahaan yang mengajukan pendaftaran usaha pariwisata dapat secara bersamaan mengajukan permohonan tanda daftar perusahaan.
(4) Tanda daftar perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan bersamaan dengan penerbitan TDUP.
(5) Pengusaha yang:
a. tergolong usaha mikro atau kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bukan Usaha hiburan malam dan Karaoke;
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pendaftaran usaha pariwisata.
(6) Pengusaha yang tergolong usaha mikro atau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, dapat melakukan pendaftaran usaha pariwisata berdasarkan keinginan sendiri.
Your Correction
