Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m meliputi jenis Usaha: a. barber shop; dan b. salon kecantikan. (2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction