Correct Article 52
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) SPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf m meliputi jenis Usaha:
a. barber shop; dan
b. salon kecantikan.
(2) SPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
