Correct Article 51
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Usaha Wisata Tirta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i meliputi jenis Usaha wisata sungai, danau dan waduk.
(2) Jenis Usaha wisata sungai, danau dan waduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. wisata memancing;
b. wisata speed boat;
c. wisata selancar;
d. wisata bebek air bermesin; dan
e. wisata dayung;
(3) Usaha Wisata Tirta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(4) Jenis Usaha Wisata Tirta selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
