Correct Article 49
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Usaha Jasa Konsultan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf j diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
