Correct Article 48
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Usaha Jasa Informasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf i diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
