Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf h diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction