Correct Article 29
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Jenis Usaha akomodasi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf f meliputi:
a. motel;
b. home stay, bungalow, guest house dan sejenisnya; dan
c. rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar;
(2) Jenis Usaha motel, home stay, bungalow, guest house dan sejenisnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
(3) Jenis Usaha rumah kos lebih dari 10 (sepuluh) kamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
