Correct Article 26
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Jenis Usaha Persinggahan Karavan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
