Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis Usaha Persinggahan Karavan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction