Correct Article 25
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Jenis Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
