Correct Article 24
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Jenis Usaha Hotel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi sub jenis Usaha:
a. Hotel bintang; dan
b. Hotel non bintang.
(2) Penyelenggaraan Usaha Pariwisata di Hotel selain fasilitas yang disediakan oleh Hotel berupa Restoran, sarana olah raga, tempat bermain anak, SPA dan pusat kebugaran yang menyatu dengan Hotel, wajib memiliki TDUP terpisah dari TDUP Hotel.
(3) TDUP terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Diskotik;
b. Kelab Malam;
c. Pub; dan
d. Karaoke.
(4) Jenis Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
