Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Penyedia Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f meliputi jenis Usaha: a. Hotel; b. Bumi Perkemahan; c. Persinggahan Karavan; d. Vila; e. Pondok Wisata; dan f. akomodasi lain. (2) Jenis Usaha Penyedia Akomodasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction