Correct Article 23
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Usaha Penyedia Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f meliputi jenis Usaha:
a. Hotel;
b. Bumi Perkemahan;
c. Persinggahan Karavan;
d. Vila;
e. Pondok Wisata; dan
f. akomodasi lain.
(2) Jenis Usaha Penyedia Akomodasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
