Correct Article 21
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Jenis Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dapat menyelenggarakan hiburan atau kesenian yang dilakukan oleh artis baik dari dalam negeri maupun asing, dengan ketentuan wajib memperoleh rekomendasi Pertunjukan dari Perangkat Daerah yang membidangi Kepariwisataan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penerbitan rekomendasi pertunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
