Correct Article 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
Usaha Agen Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction
