Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus memiliki Paket Wisata yang merupakan rangkaian dari perjalanan Wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu. (2) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction