Correct Article 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus memiliki Paket Wisata yang merupakan rangkaian dari perjalanan Wisata yang tersusun lengkap disertai harga dan persyaratan tertentu.
(2) Usaha Biro Perjalanan Wisata sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh badan usaha yang berbadan hukum.
Your Correction
