Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d meliputi jenis Usaha: a. Biro Perjalanan Wisata; dan b. Agen Perjalanan Wisata.
Your Correction