Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diselenggarakan oleh perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
Your Correction