Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c diselenggarakan dengan ciri sebagai berikut: a. mengangkut Wisatawan atau rombongan; b. merupakan pelayanan angkutan dari dan menuju daerah tujuan wisata atau tempat lainnya; dan c. jenis angkutan dapat berupa angkutan bermotor maupun tidak bermotor. (2) Usaha Jasa Transportasi Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis Usaha: a. angkutan jalan wisata; b. angkutan kereta api wisata; dan c. angkutan sungai, danau dan waduk wisata. (3) Jenis Usaha Jasa Transportasi Wisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction