Correct Article 12
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Current Text
(1) Usaha Pariwisata berkaitan dengan pengelolaan atau penyelenggaraan usaha:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan Pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaan akomodasi;
g. kegiatan hiburan dan rekreasi;
h. pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i. jasa informasi Pariwisata;
j. jasa konsultan Pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
l. wisata tirta; dan
m. SPA.
(2) Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction
