Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usaha Pariwisata berkaitan dengan pengelolaan atau penyelenggaraan usaha: a. daya tarik wisata; b. kawasan Pariwisata; c. jasa transportasi wisata; d. jasa perjalanan wisata; e. jasa makanan dan minuman; f. penyediaan akomodasi; g. kegiatan hiburan dan rekreasi; h. pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; i. jasa informasi Pariwisata; j. jasa konsultan Pariwisata; k. jasa pramuwisata; l. wisata tirta; dan m. SPA. (2) Usaha Pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Your Correction