Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan kelembagaan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d meliputi pengembangan organisasi Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang Kepariwisataan.
Your Correction