Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c meliputi pemasaran Pariwisata bersama, terpadu dan berkesinambungan ditingkat kabupaten, provinsi dan nasional dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta penyelenggaraan pemasaran yang bertanggungjawab dalam pembangunan citra Daerah sebagai Destinasi Pariwisata yang berdaya saing.
Your Correction